Diarpus Kukar Buka Penerimaan Arsip Statis Dari OPD

img

Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah


POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar membuka penerimaan arsip statis dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apabila semakin banyak menyerahkan arsipnya maka berdampak positif terhadap pengelolaan kerasipan daerah.

 

Menurut Kepala Diarpus Kukar Aji Lina Rodiah, pengelolaan arsip yang baik itu sangat penting, apabila suatu saat OPD tersebut sedang mencari hal yang penting terkait dengan kepemerintahan, maka arsip statis tersebut dapat diminta kembali.

 

"Jika OPD sudah mengumpulkan arsipnya dan sewaktu waktu dibutuhkan, maka dapat diminta kembali arsip tersebut," kata Aji Lina Rodiah pada media, Rabu (27/3/2024).

 

Pihak mengakui ada sebagian OPD yang telah mengumpulkan arsip statisnya ke Diarpus Kukar, namun ada juga yang belum. Untuk itu, diharapkan seluruh OPD dapat mengumpulkan arsip statisnya, sehingga tak ada kekhawatiran akan kehilangan.

 

"Masih sebagian (OPD) saja yang mengumpulkan arsipnya, kami berharap selurub OPD dapat mengumpulkannya," sebutnya.

 

Pastinya hal ini juga akan berpengaruh pada peningkatan nilai kearsipan daerah (Kukar) tingkat nasional. Selain itu, Diarpus juga melakukan pemusnahan arsip statis yang telah lewat masa retensinya.

 

"Sudah ada bebebrapa OPD yang dimusnahkan arsip, pemusnahan dilakukan di OPD masing masing," ungkapnya.

Dirinya berharap, pada 2024 ini Diarpus Kukar mendapatkan nilai dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sementara Diarpus Kukar saat ini telah mendapatkan nilai B. (adv/riz)